STATUS JADWAL IMSAKIYYAH & WAKTU IDEAL MENGHENTIKAN MAKAN SAHUR

FIQIH RAMADHAN (2)
Oleh : Hidayatullah Asy-Syirbuniy 
WA : 085855567779 

*STATUS JADWAL IMSAKIYYAH & WAKTU IDEAL MENGHENTIKAN MAKAN SAHUR*

1. Ulama sepakat (ijma') bahwa batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar shadiq (ijma' tsb ditegaskan oleh Imam Ibnu Suraij asy-Syafi’i, Ibnu 'Abdil Barr al-Maliki & Ibnu Quddamah al-Hanbali) 

2. Terbit fajar shadiq adalah awal mula masuknya waktu shubuh sebagai mana dikatakan imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Fathul Bari, 

واستدل المصنف به على أن أول وقت الصبح طلوع الفجر لأنه الوقت الذي يحرم فيه الطعام والشراب

3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam & para shahabatnya terbiasa mengakhirkan makan sahur & menghentikannya sekitar 10 sampai 15 menit sebelum terbit fajar (dalam hadits riwayat imam al-Bukhari disebutkan dg redaksi "kadar membaca 50 sampai 60 ayat")

َ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى قُلْنَا لِأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ قَالَ قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

Syaikh Ibn 'Utsaimin memberikan catatan kaki dalam Fathul Bari nya Imam Ibnu Hajar al-Asqalaniy mengenai hadits tersebut, 

قال العلامة ابن عثيمين رحمه الله :
في الحديث فائدة : أن الأفضل تأخير السحور؛ لأنه ليس بين فراغ النبي صلى الله عليه وسلم من سحوره وبين دخوله فى الصلاة إلا قدر خمسين آية ، وخمسون آية يمكن أن تكون عشر دقائق أو أقل في المتوسط ، فالإطلاق في مثل هذه الأمور يحمل على الوسط


4. Tradisi ummat Islam di seluruh dunia dari dahulu sampai sekarang memberikan nama untuk mengakhiri makan sahur sebelum terbit fajar tersebut dengan istilah "imsak"

5. Imsak sejatinya bukanlah batas akhir diharamkannya makan dan minum, tapi langkah kehati-hatian agar lebih maksimal dalam menjalani ibadah puasa & lbh siap serta fokus dalam menjalankan ibadah selanjutnya, yaitu shalat shubuh

6. Waktu 10 sampai 15 menit sebelum adzan subuh bisa dimanfaatkan untuk buang air kecil dan besar, mandi, gosok gigi agar tidak ada makanan yang tersisa di sela-sela gigi, wudhu, ganti pakaian, pergi ke masjid, i'tikaf sunnah, baca al-Qur'an bila memungkinkan, menjawab adzan, shalat qobliyyah, berdo'a antara adzan & iqomah di waktu yang mustajab, takbir bersama imam & tentunya tidak menjadi makmum masbuq.

7. Poin nomor 6 tersebut sulit direalisasikan bila menghentikan makan sahur bersamaan dengan kumandang suara adzan, meskipun hal tersebut dibolehkan, hanya saja banyak keutamaan yang hilang.

8. Banyak kalangan yang kurang tepat memahami arti mengakhirkan sahur, sehingga mereka baru memulai makan sahurnya 10 menit sebelum adzan subuh. Ini kesalah pahaman yang merata. Padahal Rasulullah biasa menghentikan makan sahurnya sekitar waktu membaca 50 ayat (10 menit) sebelum shubuh sebagaimana yang dikatakan imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Fathul Bari nya, 

والمدة التي بين الفراغ من السحور والدخول في الصلاة - وهي قراءة الخمسين آية أو نحوها - قدر ثلث خمس ساعة، ولعلها مقدار ما يتوضأ. 

9. Mengakhirkan sahur berarti memulai makan sahur sekitar 30 menit sebelum adzan shubuh & menghentikannya 15 sampai 10 menit sebelum adzan berkumandang. 

10. Syaikh Albani berpendapat bahwa dibolehkan menghabiskan makanan atau minuman yang ada di tangan meskipun sudah terdengar suara adzan berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah, 

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah makanan masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia menyelesaikan keinginannya.” (HR. Abu Dawud, 2350)

11. Pendapat Syaikh Albani tersebut bertentangan dengan ayat al-Qur'an, ijma' (kesepakatan ulama) & hadits yang lain. Sehingga pendapat tersebut tertolak.

Dalam kitab Al Majmu’, Imam An Nawawi menyebutkan,

*“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.* Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan,

وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر
“Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, *“Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh.* Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (wadah makan atau minum) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Kitab al-Majmu' imam an-Nawawi, juz. 6, hal. 312)

Depok, 03 Ramadhan, 1439 H / 19 Mei 2018 M


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "STATUS JADWAL IMSAKIYYAH & WAKTU IDEAL MENGHENTIKAN MAKAN SAHUR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel