Menguji Teori Konsesi Kepemimpinan

๐Ÿƒ๐ŸŒธ Ganti Presiden๐ŸŒธ๐Ÿƒ

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️

(Apakah dibenarkan di dalam Islam ? Pertanyaan dr bbrp orang)

Bismillahirrahmanirrahim ..

Jika peraturan di sebuah  negeri memang membuka kran dan peluang bagi rakyat untuk memilih pemimpin sesuai yang mereka kehendaki dalam lima tahunan secara konstitusional, lanyaran mereka kecewa dengan pemimpin yang ada lalu menginginkan yang baru,  tentu hal itu dibolehkan, dan bukan termasuk makar atau bughat. Bagaimana mungkin itu disebut makar padahal negara melegalkannya? Untuk konteks Indonesia ini sudah berlangsung sudah hampir 20 tahun sejak diberlakukannya pemilihan presiden secara langsung.

Dalam Islam,   rakyat sebagai makmum, punya hak "membenci" atau "menyukai" pemimpinnya jika memang layak untuk dibenci atau dicintai.

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda tentang tiga golongan yang shalatnya tidak diterima:

 ุซَู„َุงุซَุฉٌ ู„َุง ุชُุฌَุงูˆِุฒُ ุตَู„َุงุชُู‡ُู…ْ ุขุฐَุงู†َู‡ُู…ْ ุงู„ْุนَุจْุฏُ ุงู„ْุขุจِู‚ُ ุญَุชَّู‰ ูŠَุฑْุฌِุนَ ูˆَุงู…ْุฑَุฃَุฉٌ ุจَุงุชَุชْ ูˆَุฒَูˆْุฌُู‡َุง ุนَู„َูŠْู‡َุง ุณَุงุฎِุทٌ ูˆَุฅِู…َุงู…ُ ู‚َูˆْู…ٍ ูˆَู‡ُู…ْ ู„َู‡ُ ูƒَุงุฑِู‡ُูˆู†َ

Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka; 

1. Seorang budak yang kabur hingga ia kembali,

2. Seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah dan 

3. Seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka dengan imam itu

(HR. At Tirmidzi no. 360, hasan)

Disebutkan bahwa dua manusia yang paling berat adzabnya:

ุนَู†ْ ุนَู…ْุฑِูˆ ุจْู†ِ ุงู„ْุญَุงุฑِุซِ ุจْู†ِ ุงู„ْู…ُุตْุทَู„ِู‚ِ ู‚َุงู„َ
ูƒَุงู†َ ูŠُู‚َุงู„ُ ุฃَุดَุฏُّ ุงู„ู†َّุงุณِ ุนَุฐَุงุจًุง ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ุงุซْู†َุงู†ِ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٌ ุนَุตَุชْ ุฒَูˆْุฌَู‡َุง ูˆَุฅِู…َุงู…ُ ู‚َูˆْู…ٍ ูˆَู‡ُู…ْ ู„َู‡ُ ูƒَุงุฑِู‡ُูˆู†َ


Dari 'Amru bin Al Harits bin Al Mushthaliq ia berkata; 

"Disebutkan bahwa manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah dua orang:

1. Wanita yang durhaka kepada suaminya dan 

2. Imam suatu kaum sedang mereka membencinya.

(HR. Abu Daud no. 359, Shahih)

Kemudian, ketidaksukaan ini -yg menjadi sebab munculnya keinginan ganti presiden- adalah mesti didasari oleh alasan yang benar. Bukan karena ranah pribadi, bukan friksi pribadi, bukan pula kesalahan yg masih bisa ditoleransi, atau sejenisnya, tapi memang difaktori oleh hilangnya kemampuan dia mengelola negara, atau karena kezalimannya dan kefasikannya, sehingga wajar dia boleh dihentikan sesuai mekanisme yg ada.

Berikut ini pandangan Imam Abul Hasan Al Mawardi dalam _Al Ahkam As Sulthaniyah_  tentang keadaan yang membuat dibolehkannya dicopot dan digantinya seorang pemimpin:

ูˆุฅุฐุง ู‚ุงู… ุงู„ุฅู…ุงู… ุจู…ุง ุฐูƒุฑู†ุงู‡ ู…ู† ุญู‚ูˆู‚ ุงู„ุฃู…ุฉ ูู‚ุฏ ุฃุฏู‰ ุญู‚ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ููŠู…ุง ู„ู‡ู… ูˆุนู„ูŠู‡ู… ، ูˆูˆุฌุจ ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ู… ุญู‚ุงู† ุงู„ุทุงุนุฉ ูˆุงู„ู†ุตุฑุฉ ู…ุง ู„ู… ูŠุชุบูŠุฑ ุญุงู„ู‡ ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠุชุบูŠุฑ ุจู‡ ุญุงู„ู‡ ููŠุฎุฑุฌ ุจู‡ ุนู† ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุดูŠุฆุงู† : ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุฌุฑุญ ููŠ ุนุฏุงู„ุชู‡ ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ู†ู‚ุต ููŠ ุจุฏู†ู‡ . ูุฃู…ุง ุงู„ุฌุฑุญ ููŠ ุนุฏุงู„ุชู‡ ูˆู‡ูˆ ุงู„ูุณู‚ ูู‡ูˆ ุนู„ู‰ ุถุฑุจูŠู† : ุฃุญุฏู‡ู…ุง ู…ุง ุชุงุจุน ููŠู‡ ุงู„ุดู‡ูˆุฉ .
ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ู…ุง ุชุนู„ู‚ ููŠู‡ ุจุดุจู‡ุฉ ، ูุฃู…ุง ุงู„ุฃูˆู„ ู…ู†ู‡ู…ุง ูู…ุชุนู„ู‚ ุจุฃูุนุงู„ ุงู„ุฌูˆุงุฑุญ ูˆู‡ูˆ ุงุฑุชูƒุงุจู‡ ู„ู„ู…ุญุธูˆุฑุงุช ูˆุฅู‚ุฏุงู…ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ูƒุฑุงุช ุชุญูƒูŠู…ุง ู„ู„ุดู‡ูˆุฉ ูˆุงู†ู‚ูŠุงุฏุง ู„ู„ู‡ูˆู‰ ، ูู‡ุฐุง ูุณู‚ ูŠู…ู†ุน ู…ู† ุงู†ุนู‚ุงุฏ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ูˆู…ู† ุงุณุชุฏุงู…ุชู‡ุง ، ูุฅุฐุง ุทุฑุฃ ุนู„ู‰ ู…ู† ุงู†ุนู‚ุฏุช ุฅู…ุงู…ุชู‡ ุฎุฑุฌ ู…ู†ู‡ุง ، ูู„ูˆ ุนุงุฏ ุฅู„ู‰ ุงู„ุนุฏุงู„ุฉ ู„ู… ูŠุนุฏ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุฅู„ุง ุจุนู‚ุฏ ุฌุฏูŠุฏ .....

Jika imam (pemimpin) sudah menunaikan hak-hak umat seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, maka otomatis ia telah menunaikan hak-hak Allah Ta’ala, hak-hak mereka, dan kewajiban-kewajiban mereka. Jika itu telah dia lakukan, maka dia punya dua hak dari umatnya. 

Pertama, ketaatan kepadanya.

Kedua, membelanya selama keadaan dirinya belum berubah.

Ada pun dua hal yang dapat merubah keadaan dirinya, yang dengan berubahnya kedua hal itu dia  mesti mundur dari kepemimpinannya:

1⃣     Adanya cacat dalam ke- ’adalah-annya.
2⃣     Cacat tubuhnya

Ada pun cacat dalam ‘adalah (keadilan) yaitu kefasikan, ini pun ada dua macam; Pertama, dia mengikuti syahwat (dalam prilaku); Kedua, terkait dengan syubhat (pemikiran).

Bagian pertama (fasik karena syahwat) terkait dengan perbuatan anggota badan, yaitu dia menjalankan berbagai larangan dan kemungkaran, baik karena menuruti hawa syahwat, dan tunduk kepada hawa nafsu. Kefasikan ini membuat seseorang tidak boleh diangkat menjadi imam (pemimpin), dan juga sebagai pemutus kelangsungan imamah (kepemimpinan)-nya. 

Jika sifat tersebut terjadi pada seorang pemimpin, maka dia harus mengundurkan diri dari imamah-nya. Jika ia kembali adil (tidak fasik), maka imamah tidak otomatis kembali kepadanya, kecuali dengan pengangkatan baru. .......... *(Imam Abul Hasan Al Mawardi, _Al Ahkam As Sulthaniyah_, Hal. 28. Mawqi’ Al Islam)*

Kasus yg dibahas oleh Imam Abul Hasan Al Mawardi adalah tentang pemimpin muslim yang fasiq dan zalim. Lalu bagaimana dgn yg sudah jatuh kafir?  Imam Ibnu Hajar Al Asqalani _Rahimahullah_ berkata tentang pemimpin yang melakukan kekafiran yg jelas:

 ุฃَู†َّู‡ُ ูŠَู†ْุนَุฒِู„ُ ุจِุงู„ْูƒُูْุฑِ ุฅِุฌْู…َุงุนًุง ูَูŠَุฌِุจُ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…ُ ูِูŠ ุฐَู„ِูƒَ ูَู…َู†ْ ู‚َูˆِูŠَ ุนَู„َู‰ ุฐَู„ِูƒَ ูَู„َู‡ُ ุงู„ุซَّูˆَุงุจُ ูˆَู…َู†ْ ุฏَุงู‡َู†َ ูِุนْู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْุฅِุซْู…ُ ูˆَู…َู†ْ ุนَุฌَุฒَ ูˆَุฌَุจَุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู‡ِุฌْุฑَุฉُ ู…ู† ุชِู„ْูƒَ ุงู„ุฃَุฑْุถ

_" Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka lakukan menurut ijma' ulama. Wajib setiap muslim melakukan hal itu. Siapa yang mampu melakukannya, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak  mampu, wajib baginya untuk hijrah dari daerah itu"_.  *(_Fathul Bari_, 13/123)*

Cara mencopotnya tentu dengan cara yang paling minim madharatnya, walau dalam sejarah umat ini bisa dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi, atau pernah dengan people power.

Kemudian tentang makar, tentu yang jelas-jelas makar adalah seperti OPM di Papua dan RMS di Maluku Selatan, yang terang-terangan ingin memisahkan diri dari NKRI, bahkan mereka sudah terang-terangan memiliki bendera sendiri, dan lagu kebangsaan sendiri, serta membunuhi aparat TNI-POLRI. Inilah makar sebenarnya, ada pun ganti presiden bukan gerakan makar sebab  masih berjalan sesuai peraturan negara, yaitu melalui pertarungan kotak suara 2019.

Demikian. Wallahu A'lam

๐Ÿƒ๐ŸŒด๐ŸŒป☘๐ŸŒท๐ŸŒบ๐ŸŒธ๐ŸŒพ

✏️ Farid Nu'man Hasan
๐ŸŒ Join telegram: bit.ly/1Tu7OaC


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Menguji Teori Konsesi Kepemimpinan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel