Faktor Kerugian dalam Mudharabah

๐Ÿ“† Rabu, 29 Muharrom 1440/ 10 Oktober 2018

๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿ’ต Kerugian Dalam Mudharabah
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Kaidah yang berlaku dalam mudharabah terkait dengan pembagian keuntungan dan kewajiban menanggung risiko adalah bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali kalau kerugian tersebut diakibatkan oleh wanprestasi atau lalai yang dilakukan oleh pengelola. Wanprestasi tersebut lebih mudah diterjemahkan dengan menyalahi kesepakatan dalam perjanjian. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw;

ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ : ุงู„ู’ุฎูŽุฑูŽุงุฌู ุจูุงู„ุถูŽู‘ู…ูŽุงู†ู

โ€œManfaat (didapatkan oleh seseorang) disebabkan ia menanggung risiko.โ€ (HR. Tirmidzi). 

Kaidah fikih menjelaskan, 

ุงู„ู’ุบูุฑู’ู…ู ุจูุงู„ู’ุบูู†ู’ู…ู

โ€œRisiko berbanding dengan manfaat.โ€ 

Oleh karena itu, jika kerugian tersebut terjadi akibat lalai yang dilakukan oleh pengelola atau cedera janji terhadap kesepakatan, berarti pengelola yang harus menanggung sebagaimana yang ditegaskan dalam fatwa DSN MUI No.92 /DSN-MUI/IV/2014 tentang At-Tamwil Al-Mautsuq bi Rahn, sehingga prinsipnya kerugian ditanggung oleh pemodal kecuali kerugian tersebut diakibatkan oleh cedera janji pengelola sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam form akad.

Jika yang terjadi belum ada kesepakatan dan berpotensi menimbulkan perbedaan, sebaik-baiknya jalan ialah merelakan dan menoleransi. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW; 

ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุญูู…ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ุณูŽู…ู’ุญู‹ุง ุฅูุฐูŽุง ุจูŽุงุนูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงุดู’ุชูŽุฑูŽู‰ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงู‚ู’ุชูŽุถูŽู‰

Dari Jabir ibnu Abdullah ra, Rasulullah Saw bersabda : โ€œAllah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual, dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara.โ€ (HR Bukhari)

Sebaik-baiknya pelaku pasar adalah toleran sebagai penjual dan toleran dalam menuntut hak. Oleh karena itu, yang dirujuk adalah kesepakatan. 

Selama kesepakatan itu tidak berpotensi multitafsir, sebaik-baiknya pelaku pasar adalah yang merelakan haknya untuk kompromi sehingga masing-masing bisa memenuhi hak orang lain sebelum menuntut haknya.

Wallahu aโ€™lam
================
Follow And Join

๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis


Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Faktor Kerugian dalam Mudharabah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel