Faktor Kerugian dalam Mudharabah
๐ Rabu, 29 Muharrom 1440/ 10 Oktober 2018
๐ *Fikih Muamalah*
๐ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
๐ต Kerugian Dalam Mudharabah
๐ฟ๐บ๐๐๐ผ๐๐ท๐น
Kaidah yang berlaku dalam mudharabah terkait dengan pembagian keuntungan dan kewajiban menanggung risiko adalah bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali kalau kerugian tersebut diakibatkan oleh wanprestasi atau lalai yang dilakukan oleh pengelola. Wanprestasi tersebut lebih mudah diterjemahkan dengan menyalahi kesepakatan dalam perjanjian. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw;
ููููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู : ุงููุฎูุฑูุงุฌู ุจูุงูุถููู
ูุงูู
โManfaat (didapatkan oleh seseorang) disebabkan ia menanggung risiko.โ (HR. Tirmidzi).
Kaidah fikih menjelaskan,
ุงููุบูุฑูู
ู ุจูุงููุบูููู
ู
โRisiko berbanding dengan manfaat.โ
Oleh karena itu, jika kerugian tersebut terjadi akibat lalai yang dilakukan oleh pengelola atau cedera janji terhadap kesepakatan, berarti pengelola yang harus menanggung sebagaimana yang ditegaskan dalam fatwa DSN MUI No.92 /DSN-MUI/IV/2014 tentang At-Tamwil Al-Mautsuq bi Rahn, sehingga prinsipnya kerugian ditanggung oleh pemodal kecuali kerugian tersebut diakibatkan oleh cedera janji pengelola sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam form akad.
Jika yang terjadi belum ada kesepakatan dan berpotensi menimbulkan perbedaan, sebaik-baiknya jalan ialah merelakan dan menoleransi. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW;
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู
ูุง ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุฑูุญูู
ู ุงูููููู ุฑูุฌููุงู ุณูู
ูุญูุง ุฅูุฐูุง ุจูุงุนู ููุฅูุฐูุง ุงุดูุชูุฑูู ููุฅูุฐูุง ุงููุชูุถูู
Dari Jabir ibnu Abdullah ra, Rasulullah Saw bersabda : โAllah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual, dan ketika membeli, dan ketika memutuskan perkara.โ (HR Bukhari)
Sebaik-baiknya pelaku pasar adalah toleran sebagai penjual dan toleran dalam menuntut hak. Oleh karena itu, yang dirujuk adalah kesepakatan.
Selama kesepakatan itu tidak berpotensi multitafsir, sebaik-baiknya pelaku pasar adalah yang merelakan haknya untuk kompromi sehingga masing-masing bisa memenuhi hak orang lain sebelum menuntut haknya.
Wallahu aโlam
================
Follow And Join
๐ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐ฒ Twitter : @onisahroni
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
0 Response to "Faktor Kerugian dalam Mudharabah"
Post a Comment