Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

Ustadz Menjawab
Jum'at, 25 Mei 2018
Ustadz Farid Nu'man Hasan

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah 
....Jika ibu hamil dan menyusui yang masih ada hutang puasa Ramadhan lalu, dan belum lunas hutangnya karena takut terkait jumlah ASI yang tidak mencukupi atau sangat lemah sekali saat puasa, apakah Ramadhan ini wajib fidyah?

Mohon maaf jika dulu sudah ada yang menanyakan hal seputar ini, 

Jawaban
--------------

‌ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ 

Ya, itu benar .. tapi khusus yang hamil dan menyusui sebenarnya ada perbedaan pendapat ..

Masalah ini termasuk   yang banyak intensitas pertanyaannya.  Sebelumnya kita lihat dulu karena apa Qadha dan Fidyah itu.

Untuk   Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…َุฑِูŠุถًุง ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ 

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. 
(QS. Al Baqarah (2): 184)

Untuk  Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:  

ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ  

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al Baqarah (2): 184)

Ibu hamil disetarakan dengan orang-orang yang berat melaksanakan puasa,  sebagaimana diketahui Al Quran pun juga menyebut mereka dengan wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah). 

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata kepada wanita yang sedang hamil dan menyusui:

ุงู†ุช ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠุทูŠู‚ู‡

Kamu kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu puasa.(Tafsir Ath Thabariy, 2/899)

Ini juga dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma. (Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/206)

Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya. 

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. 

Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim,  1/215. Darul Kutub al Mishriyah) bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama: 

๐Ÿ“—Pertama, kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus.

Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya. 

๐Ÿ“™Kedua, kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha.

Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi ๏ทบ, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi'in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir,   Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi'ut tabi'in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha'i.  
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: 
Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.

Nafi' bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: 
Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum.(Riwayat Malik )

๐Ÿ“• Ketiga, kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah.

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. 

Keempat, kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.

Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti ? 

 Seorang ahli fiqih abad ini, Al Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:

ูˆู‡ูƒุฐุง ูƒุงู† ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ูู‰ ุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ุงู„ู…ุงุถูŠุฉ ูู…ู† ุงู„ุฑุญู…ุฉ ุจู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู„ุง ุชูƒู„ู ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆ ุชูƒุชูู‰ ุจุงู„ูุฏูŠุฉ، ูˆ ูู‰ ู‡ุฐุง ุฎูŠุฑ ู„ู„ู…ุณุงูƒูŠู† ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุญุงุฌุฉ. ุฃู…ุง ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชู‰ ุชุชุจุงุนุฏ ูุชุฑุงุช ุญู…ู„ู‡ุง ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุงู„ุดุฃู† ูู‰ ู…ุนุธู… ู†ุณุงุก ุฒู…ู†ู†ุง ูู‰ ู…ุนุธู… ุงู„ู…ุฌุชู…ุนุงุช ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆ ุฎุตูˆุตุง ูู‰ ุงู„ู…ุฏู† ูˆุงู„ุชู‰ ู‚ุฏ ู„ุง ุชุนุงู†ู‰ ุงู„ุญู…ู„ ูˆุงู„ุงุฑุถุงุน ูู‰ ุญูŠุงุชู‡ุง ุงู„ุง ู…ุฑุชูŠู† ุงูˆ ุซู„ุงุซุง، ูุงู„ุฃุฑุฌุญ ุฃู† ุชู‚ุถู‰ ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุฑุฃู‰ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).”
(Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)

Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering  hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam. 

Wallahu a'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS, 
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wanita Hamil dan Menyusui: Qadha atau Fidyah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel