Memahami Skema Gadai Versi Syariah Islam

Assalamu'alaikum wr. wb.

Yuk simak penjelasan berikut ini...!

📚 Fikih Muamalah

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

⚖ Skema Gadai Syariah

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

🙋‍♂ Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Ustadz. Pegadaian yang syariah itu seperti apa ya? Apakah diperbolehkan melakukan pinjaman dan gadai seperti skema berikut ini:
1. Menggadaikan emas;
2. Mendapatkan uang seharga emas;
3. Setiap bulan harus mencicil + biaya simpan gadai;
4. Setelah lunas, baru emas dikembalikan kepada yang menggadaikan.

(Musthafa, Jakarta)

🗣 Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

✅ Diperbolehkan untuk mendapatkan pinjaman sejumlah uang tertentu dengan sistem gadai syariah sebagaimana yang dipraktikkan di lembaga gadai syariah, bank syariah, atau LKS lainnya. 

🤝 Seseorang meminjam uang, menggadaikan emas, dan pegadaian (bank atau LKS lainnya) mendapatkan fee atas jasa penyimpanannya. 

📜 Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (Gadai), No. 26/DSN-MUI/III/2002  tentang Rahn Emas, dan No. 68/DSN-MUI/ III/2008 tentang Rahn Tasjily yang memperkenankan pihak kreditor dan pihak penerima jaminan untuk mendapatkan sewa atas jasa penyimpanan emas, karena emas itu adalah jaminan milik debitur (nasabah) yang punya kewajiban untuk menyimpannya. 

🏢 Karena kewajiban menyimpan dilakukan oleh penerima gadai, penerima gadai berhak menerima fee 💰 atas jasa penyimpanan emas tersebut atau dalam istilah fikih disebut "nafaqatul marhun".

✨Wallahu a’lam.✨

================
Follow

Facebook : @onisahronii
Instagram : @onisahronii
Twitter : @onisahroni


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Memahami Skema Gadai Versi Syariah Islam "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel