Memahami Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Ustadz Menjawab
Jum'at, 26 Oktober 2018
Ustadz Rikza Maulan, Lc,M.Ag
πΏππΊ Pembiayaan Syariah vs Konvensional
Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah....
Tanya ustadz, aku pernah utang di bank syariah ternyata prosedur dan prosesnya sama jg ada perhitungan bunga trus syariahnya gmna tadz? Syukron. #i-11
Jawaban
--------------
Ω ΨΉΩΩΩΩ
Ψ§ΩΨ³ΩΨ§Ω
Ω Ψ±ΨΩ
Ψ© Ψ§ΩΩΩ Ω Ψ¨Ψ±ΩΨ§ΨͺΩ
Bank syariah tidak ada bunga sama sekali, dan hal tersebut terlihat dari beberapa aspek ;
1. Dan dalam SoP nya tidak boleh masukkan unsur bunga apapun dalam semua produknya, baik penghimpunan dana (tabungan, giro dan deposito), maupun penyaluran dana (pembiayaan konsumtif maupun produktif).
2. Secara operasional bank syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah, yang apabila bank melakukan praktek yg menyimpang, maka akan menjadi objek temuan dan teguran keras oleh DPS.
3. Bank syariah juga diawasi oleh OJK dan DSN MUI yg apabila melakukan praktik yg menyimpang dari aspek syariah, maka bank akan mendapatkan teguran keras bahkan bisa saja izin syariahnya dicabut.
Maka bisa jadi ada persepsi yg 'salah' baik dari pihak petugas bank yg salah menjelaskan, maupun pihak nasabah yg 'salah' dalam memahami prinsip2 pembiayaan dalam perbankan syariah.
Secara garis besar, dapat digambarkan pembiayaan bank syariah sebagai berikut ;
Pembiayaan konsumtif, umumnya menggunakan akad jual beli. Seperti jual beli rumah, kendaraan, maupun objek lainnya. Umumnya bank membeli dahulu rumah/kendaraan yg dibutuhkan nasabah secara cash dari developer/daeler, lalu setelah itu bank menjualnya kepada nasabah bersangkutan dengan pembayaran cicilan. Bank boleh mengambil keuntungan dari penjualan objek tsb. Misalnya bank membeli rumah Rp 500 juta secara cash daru developer, lalu kemudian menjualnya secara cicil selama 5 tahun sejumlah Rp 750 juta.
Akad jual beli seperti ini adalah umumnya digunakan di bank syariah, istilahnya adalah murabahah.
Jadi, insya Allah di bank syariah bebas riba hanya saja mungkin konunikasinya yg perlu diperbaiki dari kedua belah pihak.
Wallahu a'lam.
πππΊπππΊππ
Dipersembahkan oleh: manis.id
π± Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
π°Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
0 Response to "Memahami Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Konvensional"
Post a Comment