Memahami Hukum Jasa Transfer
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yuk simak penjelasan berikut ini...!
📚 Fikih Muamalah
📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
💰 Fee Jasa Transfer 💳
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
🙋♂ Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bagaimana hukumnya fee jasa transfer satu Bank ke Bank lain? Saya melihat banyak orang yg enggan setor uang ke Bank dengan alasan capek antri atau tidak ada waktu untuk kesana. Atas dasar itu saya melihat peluang untuk membuka jasa transfer uang ke semua Bank di outlet- outlet seluler yang saya miliki saat ini dengan menggunakan fasilitas internet banking yang sudah saya miliki sebelumnya.
📲 Pada setiap uang yang ditransfer, saya mengenakan jasa transfer sebesar 10-20rb, tergantung jumlah uang yg ditransfer (dibawah 1 juta dikenakan biaya Rp 10rb, 1 juta sampai 4 juta dikenakan Rp 15rb, dan diatas 4 juta saya kenakan Rp 20rb).
🙏 Mohon penjelasannya Ustadz, kalau memang aktivitas ini melanggar hukum syar'i saya akan stop. Sebelumnya saya ucapkan Jazaakallah khairan katsiiron atas jawaban yang Ustadz berikan.
Muhammad – Jakarta
🗣 Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb.
✅ Jasa transfer tersebut halal dan diperkenankan menurut syariah dengan pertimbangan berikut.
1⃣ Dalam bahasa fikih, produk tersebut menggunakan kontrak jual jasa transfer, akad ijarah, ataupun akan wakalah bil ujrah sehingga keuntungan yang didapat berupa fee atau upah atas jasa transfer. Upah tersebut harus ditentukan di awal berapa besarannya, sebagaimana hadis Rasulullah Saw :
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya." (HR. Abd Ar-Razzaq)
2⃣ Besaran upah sebenarnya tidak ada batasan maksimal, tetapi jika tawaran penjual jasa disepakati, itu efektif dan menjadi klausul yang harus ditaati oleh pembeli jasa.
✨Wallahu a’lam.✨
================
Follow
Facebook : @onisahronii
Instagram : @onisahronii
Twitter : @onisahroni
0 Response to "Memahami Hukum Jasa Transfer"
Post a Comment