Hukum Mengambil KPR Konvensional Karena Butuh

Assalamu'alaikum wr. wb.

 Yuk simak penjelasan berikut ini...!

πŸ“š Fikih Muamalah

πŸ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A

 πŸ˜ Ambil KPR Konvensional Karena Butuh? 🏦

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ™‹‍♂ Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz. Apakah tetap bisa dikatakan rumah sebagai kebutuhan darurat dan akhirnya dengan terpaksa mengambil kredit riba (bank konvensional). Padahal kita, masih bisa tinggal di rumah orang tua atau mertua?

(Fulan - Jakarta)

πŸ—£ Jawaban:

Wa'alaikumsalam wr wb.

πŸ‘‰πŸ» Kita bisa merujuk atau kembali pada kriteria darurat.

1⃣ Tidak ada alternatif lain yang halal atau mubah. Apabila ada  yang halal, alternatif itu sulit dilakukan. Apakah cara untuk mendapatkan pembiayaan rumah ini tidak ada alternatif yang halal kecuali konvensional? Padahal banyak alternatif untuk mendapatkan kebutuhan rumah salah satunya dari bank syariah atau properti syariah.

2⃣ Tingkat kebutuhan sekunder atau primer atau dalam bahasa maqashid disebut hajiyat atau dharuriyat. Dalam kriteria ini, kebutuhan keluarga akan rumah yang digunakan untuk tempat tinggal merupakan kebutuhan primer dan termasuk kriteria kedua ini.

3⃣ Walaupun diperbolehkan, hal ini temporal selama dalam kondisi darurat sesuai dengan kriteria 1 dan 2, tetapi jika ada alternatif lain yang halal dan mudah untuk dilakukan, kondisi darurat ini sudah berakhir.

πŸ“š Berdasarkan tiga kriteria ini, apakah masalah yang disebutkan dalam pertanyaan termasuk tiga kategori di atas? 

✅ Jika ya, berarti termasuk kondisi darurat dan diperbolehkan untuk mengajukan kredit melalui konvensional. 

❌ Jika tidak, berarti tidak termasuk kondisi darurat dan tidak diperbolehkan untuk mengajukan kredit ke konvensional. 

πŸ‘†πŸ» Ketiga kriteria tersebut sesuai dengan penegasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam salah satu bukunya yang mengupas masalah darurat, yaitu Kitab Nazhariyyatu Dharurah.

✨ Wallahu a’lam ✨

================
Follow And Join

Facebook : @onisahronii
Instagram : @onisahronii
Twitter : @onisahroni
telegram.me/onisahronii
www.rumahwasathia.org


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Mengambil KPR Konvensional Karena Butuh "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel