Hukum Berkurban untuk Daerah yang Lain

๐Ÿƒ๐ŸŒท Qurban Untuk Daerah Lain๐ŸŒท๐Ÿƒ

▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️

Berqurban untuk daerah lain

(Ini termasuk pertanyaan yang paling sering masuk)

Jawaban:

  Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Tapi, pendapat yang kuat menurut para imam madzhab Syafi’iy adalah BOLEH, Insya Allah. Berikut ini penjelasan para ulama:

 ูˆ ูู‰ ู†ู‚ู„ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุฌู‡ุงู† ู‚ูŠุงุณุง ุนู„ู‰ ู†ู‚ู„ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ูˆ ุงู„ุตุญูŠุญ ู‡ู†ุง ุงู„ุฌูˆุงุฒ 

Dalam masalah distribusi hewan qurban (ke luar daerah) ada dua sisi pengqiyasan pada distribusi zakat, pendapat yang BENAR adalah BOLEH. 

(Tsamar Al Yani’ah, Hal. 82)

 Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

 ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุจู„ุฏู‡ ุงูˆ ู…ูˆุถุนู‡ ู…ู† ุงู„ุณูุฑ ุจุฎู„ุงู ุงู„ู‡ุฏู‰ ูุฅู†ู‡ ูŠุฎุชุต ุจุงู„ุญุฑู… ูˆ ูู‰ ู†ู‚ู„ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆุฌู‡ุงู† ุญูƒุงู‡ู…ุง ุงู„ุฑุงูุนู‰ ูˆ ุบูŠุฑู‡ ุชุฎุฑูŠุฌุง ู…ู† ู†ู‚ู„ ุงู„ุฒูƒุงุฉ 

Sama saja baik di negerinya atau di negeri dia safar, berbeda dengan Al Hadyu (qurban jamaah haji), itu khusus di tanah haram. Adapun pemindahan hewan qurban ada dua sudut pandang, hal itu diceritakan oleh Ar Rafi’iy dan lainnya, dikeluarkannya sebagaimana pendistribusian zakat (yakni BOLEH).

 (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 7/404)

 Zaman ini, pendapat ini bisa dilaksanakan ke daerah yang minus muslim, bencana, fakir, yang jarang orang berqurban, sehingga syi’ar qurban bisa merata. Sikap seorang muslim terhadap perbedaan pendapat ulama, janganlah selalu membenturkan, tapi hendaknya beristifadah (mengambil faidah) darinya yaitu pendapat mana yang paling mungkin dijalankan dalam kondisi tertentu. Demikianlah cara para salaf dan ulama dalam menyikapi perbedaan di antara mereka. 

Demikian. Wallahu A’lam. 

๐Ÿ“™๐Ÿ“˜๐Ÿ“•๐Ÿ“’๐Ÿ“”๐Ÿ““๐Ÿ“—

๐Ÿ–‹ Farid Nu'man Hasan
๐Ÿ”ˆ Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
๐Ÿ…ฟ️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Berkurban untuk Daerah yang Lain "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel