Cara Membagi Harta Warisan Kakek yang Benar
ππ Warisan Harta Kakek ππ
Assalamulaikum Ust β¦Afwan mau bertanya.
Kakek ana sudah meninggal. Tinggal nenek. Sebelum meninggal, kakek membalikkan surat tanah atas nama bapak ana, dan surat sudah diberikan ke bapak ana.
Bapak ana adalah satu-satunya yang masih hidup. Sedangkan pakdhe sudah meninggal sejak lama, sebelum kakek meninggal. Pakdhe meninggalkan seorang istri dan 3 anak.
Pembagian warisannya bagimana?
Jazakumullah khairan atas jawabannyaβ¦
Riyanti-Gresik
Jawab:
Pertama, status tanah yang nama pemilik berganti kepada bapak.
Surat tanah ini, setelah berganti nama, oleh kakek sudah diberikan kepada bapak. Dan saat itu, bapak adalah anak satu-satunya dikarenakan pakdhe sudah wafat.
Maka, pemberian ini merupakan hibah yang sah sehingga menjadi milik bapak.
Kecuali bila pakdhe masih hidup, hibah kepada anak-anak harus sama. Satu diberi, yang lain juga harus diberi. Tapi, karena bapak adalah satu-satunya anak yang masih hidup, maka pemberian itu sebagai hibah yang sah.
Kedua, pembagian warisan.
Untuk pembagian warisan atas harta yang ditinggalkan kakek, berikut beberapa cara yang bisa dipilih:
Cara (1). Cara ini menurut fiqih waris, yaitu:
- Ahli waris yang mendapat bagian waris hanya dua, yaitu: nenek (istri kakek) yang memperoleh bagian 1/8; dan bapak (anak laki-laki kakek) yang mendapat bagian sisa atau 7/8 bagian.
- Pakdhe tidak mendapat bagian dikarenakan wafat sebelum kakek, dengan demikian istri dan anak-anak pakdhe tidak mendapat bagian dari warisan harta kakek.
Cara (2). Cara ini banyak dipraktikkan di negara-negara muslim dengan menerapkan konsep wasiat wajibah.
- Sebelum dibagi waris untuk nenek (istri kakek) dan bapak (anak kakek), ada jatah wasiat yang diberikan kepada kerabat yang tidak mendapat warisan, dalam hal ini anak-anak pakdhe (cucu-cucu kakek).
Sebagai wasiat, maka untuk jumlah terikat dengan kaidah tidak boleh lebih dari 1/3 harta kakek. Setelah itu dilakukan pembagian waris seperti pada cara (1).
- Konsep wasiat wajibah yang diberlakukan dalam undang-undang di beberapa negara muslim ini mendapat respon beragam dari ulama, pro dan kontra. Masing-masing mengajukan dalil-dalil dan pendapat ulama klasik.
Cara (3). Cara ini digunakan untuk mengihindari khilafiyah yang timbul dari cara pembagian nomor (2), dan agar pembagian bisa dilangsungkan berdasar fiqih waris. Yaitu,
- Pembagian dilakukan sebagaimana cara (1). Dimana harta waris dibagi untuk nenek (istri kakek, 1/8) dan bapak (anak kakek, sisa yaitu 7/8). Setelah terbagi, bapak mengalokasikan sebagian dari jatah warisnya untuk anak-anak pakdhe, sebagai shadaqah beliau.
- Begitu juga dengan nenek, beliau boleh memberikan sebagian haknya kepada cucu-cucunya, sebagai shadawah.
Wallahu a`lam bisshawab
ππππ ππ πππ
Malang, 13 Jumadil Akhir 1440H
π‘ Join Telegram:
http://t.me/ahmadjalaluddin
π Facebook:
https://www.facebook.com/Tazkiyatuna
π₯ Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCPbfYwSFHhNk5FOAqH49oLA
πWebsite:
http://tazkiyatuna.com
βkonsultasi via sms:
081297543002
0 Response to "Cara Membagi Harta Warisan Kakek yang Benar"
Post a Comment