Memahami Hukum Kredit Emas

Hukum Kredit Emas

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 19 Januari 2019
Ustadz : Dr. Oni Sahroni, M.A

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz.... saya mau bertanya, boleh Tidak kita kredit atau cicilan beli emas?

A_28

Jawaban
========


 ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.

1. Jual beli emas secara tidak tunai itu bisa digambarkan si A membeli emas 1 gram dengan harga 500 ribu dibayar tunai, sedangkan emasnya diterima tidak tunai esok  atau pekan depan. Atau sebaliknya emas diterima tunai, sementara uang dibayar kemudian atau angsur.


2. Menurut sebagain ulama kontemporer seperti Syekh Sulaiman Mani, Ibnu Taimiyah, dan otoritas fatwa nasional seperti DSN MUI itu memperkenankan (membolehkan) jual beli emas tidak tunai ataupun angsuran kredit  sebagaimana digambarkan pada poin satu.

3. Pendapat tersebut itu berdasarkan hadits Rasulullah ๏ทบ yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit, 

Rasulullah ๏ทบ bersabda :

 ุงَู„ุฐَّู‡َุจُ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ, ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉُ ุจِุงู„ْูِุถَّุฉِ, ูˆَุงู„ْุจุฑُ ُّุจِุงู„ْุจุฑُ,ِّ ูˆَุงู„ุดَّุนِูŠْุฑُ ุจِุงู„ุดَّุนِูŠْุฑِ, ูˆَุงู„ุชَّู…َุฑُ ุจِุงู„ุชَّู…َุฑِ, ูˆَุงู„ْู…ِู„ْุญُ ุจِุงู„ْู…ِู„ْุญِ, ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ, ุณَูˆَุงุกٌ ุจِุณَูˆَุงุกٍ, ูŠَุฏًุง ุจِูŠَุฏٍ, ูَุฅِุฐَุง ุงุฎْุชَู„َูَุชْ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุฃَุตْู†َุงูُ ูَุจِูŠْุนُูˆْุง ูƒَูŠْูَ ุดِุฆْุชُู…ْ ุฅِุฐَุง ูƒَุงู†َ ูŠَุฏًุง ุจِูŠَุฏٍ.

"Para ulama yang memperkenankan jual beli emas secara tidak tunai atau angsur itu berpendapat bahwa illat atau kata kunci dari emas dan perak yang ada dalam hadits tersebut adalah mata uang. 

Oleh karena itu maka setiap emas yang dijadikan mata uang jika diperjualbelikan itu harus tunai dan sama. 

Sedangkan setiap emas yang bukan mata uang atau komuditas maka boleh  tidak tunai dan boleh juga tidak sama.

4. Berdasarkan pendapat sebagian ulama tersebut maka emas baik emas perhiasan ataupun emas batangan itu tidak lagi dikategorikan mata uang tetapi sebagai komuditas menurut urf atau tradisi masyarakat begitupula menurut otoritas di Indonesia. Dengan demikian maka jika ada pertemuan atau pertukaran antara lima ratu ribu dengan satu gram emas perhiasan ataupun batangan maka itu bukan berarti itu pertukaran antara emas dengan emas atau uang dengan uang tetapi itu pertukaran antara uang dengan barang yang diperkenankan untuk tidak tunai.

5. Jual beli emas tidak tunai ini diperkenankan atau diperbolehkan berdasarkan sebagian pendapat para ulama dan hadits Ubadah bin Shamit tersebut diatas.

Wallahu a'lam

๐Ÿ“š Referensi

๐Ÿ“• Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

๐Ÿ“• Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.), Raja Grafindo, Jakarta, 2015

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh: manis.id

๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis

๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS, 
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Memahami Hukum Kredit Emas "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel