Cara Memahami Firqah dengan Benar Sesuai Fatwa Para Ulama
“Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (QS. 23/53)
Berkata Imam Al-Baghawi [9] dalam tafsirnya [10], bahwa makna “kullu hizbin bima ladayhim farihun = bima ‘indahum minad din” (dari apa-apa yang ada disisi mereka dari agama), dalam hal ini beliau mengkaitkan dengan tafsir ayat sebelumnya bahwa makna “fataqaththa’u amrahum = dinahum”, lalu makna “baynahum = berpecah-belah, maka mereka berpecah-belah menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi. Demikianlah pendapat para Imam Salafus Shalih mengenai masalah ini, yaitu bahwa hizb yang dilarang adalah hizb yang berbeda dalam aqidah dan agama (Ad-Din wal Millah) dan sama sekali bukan hizb dalam hal dakwah dan perjuangan...
Berkata Imam At-Thabari [3] dalam tafsirnya [4], bahwa maknanya: “Maka berpecah-belahlah kaum yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dari ummat Nabi Isa ‘alayhis salam untuk bersatu atas agama yang satu… Dan setiap firqah tersebut beragama dengan kitab yang berbeda satu dengan yang lain, sebagaimana orang Yahudi memegang kitab Taurat dan mendustakan hukum-hukum dalam kitab Injil dan Al-Qur’an, demikian pula orang-orang Nasrani yang berpegang menurut sangkaan mereka pada kitab Injil dan mendustakan kitab Al-Qur’an.” Dan ini diperkuat oleh makna “ummatan-wahidah” pada ayat sebelumnya, yaitu maknanya menurut Imam At-Thabari: “Innal ummah alladzi fi hadzal maudhu’: Ad-Din wal Millah” (makna ummat dalam konteks ayat ini adalah ummat dalam masalah agama) [5]. Jelas bahwa makna “HIZB” dalam ayat tersebut menurut Imam At-Thabari adalah HIZB dalam Ad-Din wal Millah (perbedaan & kelompok-kelompok yang berbeda dalam aqidah), lalu dimanakah letak larangannya jika HIZB tersebut tidak berbeda dalam Ad-Din wal Millah?
Imam Ibnul Jauzy dalam tafsirnya [6] menyatakan bahwa ada 2 pendapat tentang tafsir ayat ini, yaitu pendapat pertama: Mereka adalah Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) dari Mujahid; dan pendapat kedua: Mereka adalah Ahli Kitab & kaum Musyrikin Arab dari Ibnu Sa’ib. Demikian pula pendapat Imam Al-Mawardi [7] dalam tafsirnya [8], nampak bagi kita semua bahwa larangan tersebut amat jelas yaitu larangan berbeda-berbeda dalam aqidah, atau berbeda dalam kitab suci persis sebagaimana perbedaan Yahudi dan Nasrani atau musyrikin, sama sekali tidak ada larangan yang berkaitan dengan larangan membentuk organisasi, atau jama’ah atau partai.
Berkata Imam Asy-Syaukani dalam tafsirnya [11]: Bahwa mereka ada yang mengikuti firqah Taurat, firqah Zabur, firqah Injil lalu mereka masing-masing mengubah kitab-kitab tersebut dan menyimpangkan maknanya. Hal ini juga pendapat Imam Al-Biqa’iy [12] dalam tafsirnya [13], Imam An-Nasafiy [14] dalam tafsirnya[15], Abu Sa’ud[16] dalam tafsirnya[17], Imam As-Suyuthi[18] dalam tafsirnya[19], Imam Al-Khazin [20] dalam tafsirnya [21], Imam Ats-Tsa’alabiy[22] dalam tafsirnya[23], dll. Lalu apakah hizb, jama’ah dan partai Islam yang mereka tuduh tersebut mengubah Al-Qur’an? Menyimpangkan makna Al-Qur’an? Seperti firqah Taurat, firqah Zabur dan firqah Injil?
0 Response to "Cara Memahami Firqah dengan Benar Sesuai Fatwa Para Ulama "
Post a Comment